BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Secara yuridis konsitusional,
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan Hukum dan HAM.
Berbagai ketentuan hukun dan kebijakan Negara telah dibuat untuk menegakkan
HAM. Sejak Indonesia merdeka, bangsa Indonesia menetapkan komitmen untuk
menghormati huum dan HAM. Namun sekalipun implementasi HAM dalam dinamika
penegakannya mengalami pasang surut dan masih banyak pelanggaran.
1.2
Rumusan
MAsalah
Mengapa
terjadi problema hukum dan HAM di Indonesia ?
1.3
Tujuan
Tujuannya adalah agar anda
mampu menganalisis poblema yang terjadi dalam penegakan hukum dan HAM di
Indonesia.
1.4
Manfaat
Dengan dibuatnya makalah ini
kami sangat berharap makalah ini sangat berguna bagi seluruh pembaca makalah
yang berjudul “ PPROBLEMA PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA” para pembaca
dapat memahami mengapa problema penegakan hukum dan HAM di indonesia masih
banyak terjadi berbagai pelanggaran Dan para pembaca dapat memiliki pengetahuan
dan pemahaman secara mendalam dan menyeluruh
tentang HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.
Jenis
Pelanggaran Hukum dan HAM
Pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia telah banyak
terjadi. Pelanggaran hukum paling banyak dilakukan oleh semua lapisan
masyarakat, baik oleh individu, kelompok, maupun oleh penegak hukim sendiri.
Dibalik peristiwa pelanggara hukum yang terjadi selalu di barengi pelanggaran
HAM. Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran HAM ringan, sedang dan berat.
Pelanggaran HAM terjadi dimulai ketika hak dan
kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu kewajiban untuk
memberikan hak dan kewajiban kepada orang lain tidak dilakukan, maka di situlah
terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM selalu berimlpikasi ganda. Pertama, pelanggaran HAM terjadi karena apa
yang menjadi hak seseorang atau kelompok orang tidak diperoleh. Kedua, respon
atau tuntutan terhadap hak dilakukan dengan tindakan yang apanila tidak
memperhatikan norma hukum dan masyarakat akan menimbulkan pelanggaran hak-hak
orang lain.
Pelanggaaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan
yang dilakukan oleh sseseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja
yang dapat merugikan, membatasi, mencabut, dan atau merampas HAM dari orang
lain sehingga dapat merendahkan martabat dan derajat manusia. Perbuatan
dikatakan sengaja apabila oerbuatan tersebut diracang atau direncanakan dan
dilakukan dengan penuh kesadaran untuk melanggar hukum dan HAM. Misalnya
seorang pengendara sepeda motor dengan sengaja melanggar lampu lalu lintas di persimpangan jalan. Pelanggar tersebut
buan hanya mengganggu ketertiban lalu lintas tetapi dapat embahayakan dirinya
sendiri dan orang lain.
2.1
Pelanggaran
Hukum dan HAM Ringan
Pelanggran hukum dan HAM ringan sering dilakukan
tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran ringan tersebut terkait
dengan pola budaya dan kebiasaan prilaku masyarakat. Contohnya kebiasaan tidak
mau antri, menyerobot lampu lalu lintas, dan lain sebagaimana.
Pelanggaran hukum dan HAM yang ringan dapat terjadi
dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Hal ini terjadi karena sanksinya
tidak tegas dan berat sehingga para pelaku tidak merasa sebagai pelaku
pelanggara, dan pelanggaran tersebut terjadi pada saat ketidak seimbangan
antara hak dan kewajiban.
2.2
Pelanggaran
Hukum dan HAM Sedang
Berbagai pelanggaran huun dan HAM dibidang social
public dari tindakan manusia mengeksploitasi alam menimbulkan kerusakan ekologi. Eksploitasi yang berlebihan
tanpa menjaga kelestarian dan kelangsungan alami akan merusak sumber daya alam
dan sumber daya hayati. Akibatnya menimbulkan kehidupan ekosistem yang sehat
menjadi terganggu. Contohnya :
a.
Pembalakan
Liar
Hutan tropis di Indonesia merupaka salah satu hutan terbesar
di dunia. Hutan tersebu enjadi penyangga ekosistem dunia. Ekayaan berupa flora
dan fauna sangat lengkap bahkan ada yang menjadi satu-satunya di dunia. Namun
karena keinginan dan hasrat segelintir oang untuk memperkaya sendiri, hutan
dieksploitasi secara liar dan tidak memperhatikan keselamatan dan kelestarian
hutan. Berbagai pohon besar dan kecil ditebang melalui tebang pilih untuk
diambil kayunya, yang dilakukan seara sistematis ketika terjadi pembukaan hutan
untuk (PIR)Perkebunan Inti Rakyat) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) diberikan
pada perusahaan-perusahaan perkebunan.
Hasil dari tebang habis hutan dikirim ke luar negeri
masih dalam bentuk gelongdongan.pembalakan liar atau illegal logging
menimbulkan kerusakan hutan secara luas akan selalu diikuti dengan bencana alam
berupa banjir, polusi, dan kerusakan ekosistem.
b.
Penambangan
Pasir Pantai Riau dan Kalimantan
Negara Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang
luas yang terdiri dari pulau besar dan kecil yang berjumlah 17.500 pulau.
Ketika kayu hutan sudah mulai berkurang dan penebangansudah di batasi, maka
orang kemudian mengalihkan umber daya alam yang dieksploitasi untukdijual
adalah hasilpenambangan pasir dan batu untuk diekspor ke Singapur untuk
mereklamasi (mengeruk) pantai Singapur sehingga setiaap tahun tambah luas
sepanjang 12 kilimeter ke tengah laut.
c.
Banjir
Lumpur di Sidoarjo
Setahun yang lal, sebuah perusahaan pertambangan,
Lapindo mengeksploitasi sumber daya alam berupa gas di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat pengeboran tersebut, keluarlah lumpur panas dari lubang-lubang sumur
engebran. Lumpur panas yang keluar hamper mencapai 150.000 sampai 200.000 meter
kubik setiap hari. Lumpur tersebut tidak dapat terkendali sehingga menggenangi
dan menenggelamkan rumah, sekolah, tempat ibadah, makam, pasar, gedung
elurahan, pabrik, tanaman, dam lainnya. Upaya yang sudah dilakukan untuk
menanggulangi lumpur luapan lumpur tersebut.
1. Dibuat
tanggul untuk menampung lumpur
2. Dilakukan
pengeboran secara miring atau tidak vertical.
3. Dibuatkan
pipa saluran untuk mengalirkan ke sumgai terdekat dengan pompa air yang
berkuatan besar.
4. Dilakukan
penyumbatan dngan rangkaian bola-bola beton.
5. Dilakukan
pembentukan tin nasional penaggulangan lumpur.
d.
Kekerasan
Pada Anak dan Perempuan Dalam Rumah Tangga
Keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan
utama dalam pembentukan kepribadian manusia. Asas-asas kekeluargaan yang
dijadikan dasar pendidikan di dalam keluarga adalah cinta, kasih saying,
kehangatan, keharmonisan, dan lain sbagainya. Tujuan utama pendidikan dalam
keluarga adalah untuk meletakkan dasar-dasar kepribadian manusia. Dikatakan
sebagai lembaga pendidikan pertama karena setiap orang lahir dalam lingkungan
keluarga. Orang tua, terutama ibu adalah orang dewasa yang sangat dekat dengan
anak. Hubungan batin antara orang tua dan anak sangat membentuk fondasi sangat
kuat dalam menentukan karakter anak. Dikatakan utama karena pendidikan dan
pembinaan kepribadian manusia.
2.3
Pelanggaran
Hukum dan HAM Berat
Sekalipun perangkat hukum dan HAM telah anyak
dibuat, tetapi pelanggaran HAM berat masih saja terjadi. Pelanggaran HAM berat
bisa dilakukan oleh siapa saja, dimana saja. Pelanggaran HAM berat sulit
terungkap karena terkait dengan bukti-bukti formal maupun material sulit
ditunjukkan. Sejak diberlakukannya UUD No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.
26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM maka ada niat baik dari bangsa Indonesia
untuk mengungkap dan mengadili para pelaku pelanggaran HAM, khususnya
pelanggaran HAM berat.
Menurut UU No. 26 tahun 2000 pelanggaran HAM adalah
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah
perbuatan yang dilakukan untuk menghamcurkan atau memusnahkan suatu kelompok
bangsa rasa, etnik, atau agama dengan cara :
a. Membunuh
b. Mengakibatkan
penderita fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
c. Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
d. Memaksakan
tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok
Faktor-Faktor
yang Menyebabkan Pelanggaran Hukum dan HAM
Peningkatan pelanggaran hukum dan HAM tersebut
disebabkan oleh beberapa factor yang sangat komplek.
Pertama factor internal, yaitu factor-faktor yang
terdapat didalam para pelaku pelanggaran hukum dan HAM, misalnya factor seperti
kejiwaan, psikologis, emosi para pelaku.
Factor kedua adalah factor eksternal yaitu
factor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Factor eksternal tersbut dapat
berupa : (a) perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan
ketidak pastian hukum, (b) struktur social dan polotik yang memungkinkan
terjadi pelanggaran hukum dan HAM. Misalnya, system patriaalkal menimbulkan alas
an pembenaran untuk melakukan kekerasan jender dalam rumah tangga. System
politik yang memberikan pembenaran melaakukan penangkapan dan hukuman kepada
lawan politik yang dianggap melawan dan subversi pada Negara, (c) struktur
ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan
seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM, misalnya pencurian disertai
pemberatan, perampokan, pembunuhan, penjarahan, dan lain sebagainya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelanggaran hukum dan
HAM adalah suatu perbuatan yang
dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat
mengahambat, menguragi dan membatasi, mencabut, dan atau merampas HAM orang
lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia.
Jenis pelanggaran HAM ringan
antara lain adalah: melanggar lalu lintas, menyerobot antrian, kekerasan
terhadap anak yang tidak menyebabkan cidera pada anak dan lain sebagainya.
Kejahatan genosida adalah perbuatan
yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu kelompok bangsa atau
ras, etnis, dan agama dengan cara : (a) membunuh anggota kelompok, (b)
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental terhadap anggota, (memindakan
secara paksa anak-anak dari suatu kelompo ke kelomo lain.
Kejahatan kemanusian adalah
suatu tidakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap
penduduk sipil dengan cara : (a) pembunuhan, (b) pemusnahan, (c) pembudakan.
Factor pemyebab pelanggaran
hukum dan HAM adalah factor internal dan eksternal. Factor internal berupa
keadaan yang ada di dalam diri pelaku pelanggaran hukum dan HAM seperti
kejiwaan, kesadaran, emosional, tidak tahan godaann dan ujian. Factor eksternal
di laur berupa struktur social politik, perangka hukum, struktur ekonomi yang
menimbulkan kesenjangan ekonomi dan social, lingkungan fisik, dan perkembangan
teknologi.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan HAM orang lain.
tulisan ini di tulis oleh Desi Ratnasari yang penyanyi dan sekarang jadi anggota DPR Itu? atau Desi Ratna Sari yang lain?
BalasHapus