Jumat, 27 Juni 2014

Problema Penegakan Hukum dan HAM



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
                   Secara yuridis konsitusional, Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan Hukum dan HAM. Berbagai ketentuan hukun dan kebijakan Negara telah dibuat untuk menegakkan HAM. Sejak Indonesia merdeka, bangsa Indonesia menetapkan komitmen untuk menghormati huum dan HAM. Namun sekalipun implementasi HAM dalam dinamika penegakannya mengalami pasang surut dan masih banyak pelanggaran.
1.2  Rumusan MAsalah
Mengapa terjadi problema hukum dan HAM di Indonesia ?  
1.3  Tujuan
                   Tujuannya adalah agar anda mampu menganalisis poblema yang terjadi dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
1.4  Manfaat
                   Dengan dibuatnya makalah ini kami sangat berharap makalah ini sangat berguna bagi seluruh pembaca makalah yang berjudul “ PPROBLEMA PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA” para pembaca dapat memahami mengapa problema penegakan hukum dan HAM di indonesia masih banyak terjadi berbagai pelanggaran Dan para pembaca dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman secara mendalam dan menyeluruh  tentang HAM.



BAB II
PEMBAHASAN
2.    Jenis Pelanggaran Hukum dan HAM
Pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia telah banyak terjadi. Pelanggaran hukum paling banyak dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik oleh individu, kelompok, maupun oleh penegak hukim sendiri. Dibalik peristiwa pelanggara hukum yang terjadi selalu di barengi pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran HAM ringan, sedang dan berat.
Pelanggaran HAM terjadi dimulai ketika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu kewajiban untuk memberikan hak dan kewajiban kepada orang lain tidak dilakukan, maka di situlah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM selalu berimlpikasi ganda.  Pertama, pelanggaran HAM terjadi karena apa yang menjadi hak seseorang atau kelompok orang tidak diperoleh. Kedua, respon atau tuntutan terhadap hak dilakukan dengan tindakan yang apanila tidak memperhatikan norma hukum dan masyarakat akan menimbulkan pelanggaran hak-hak orang lain.
Pelanggaaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh sseseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja yang dapat merugikan, membatasi, mencabut, dan atau merampas HAM dari orang lain sehingga dapat merendahkan martabat dan derajat manusia. Perbuatan dikatakan sengaja apabila oerbuatan tersebut diracang atau direncanakan dan dilakukan dengan penuh kesadaran untuk melanggar hukum dan HAM. Misalnya seorang pengendara sepeda motor dengan sengaja melanggar lampu lalu  lintas di persimpangan jalan. Pelanggar tersebut buan hanya mengganggu ketertiban lalu lintas tetapi dapat embahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

2.1     Pelanggaran Hukum dan HAM Ringan
Pelanggran hukum dan HAM ringan sering dilakukan tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran ringan tersebut terkait dengan pola budaya dan kebiasaan prilaku masyarakat. Contohnya kebiasaan tidak mau antri, menyerobot lampu lalu lintas, dan lain sebagaimana.
Pelanggaran hukum dan HAM yang ringan dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Hal ini terjadi karena sanksinya tidak tegas dan berat sehingga para pelaku tidak merasa sebagai pelaku pelanggara, dan pelanggaran tersebut terjadi pada saat ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban.

2.2     Pelanggaran Hukum dan HAM Sedang
Berbagai pelanggaran huun dan HAM dibidang social public dari tindakan manusia mengeksploitasi alam menimbulkan  kerusakan ekologi. Eksploitasi yang berlebihan tanpa menjaga kelestarian dan kelangsungan alami akan merusak sumber daya alam dan sumber daya hayati. Akibatnya menimbulkan kehidupan ekosistem yang sehat menjadi terganggu. Contohnya :
a.    Pembalakan Liar
Hutan tropis di Indonesia merupaka salah satu hutan terbesar di dunia. Hutan tersebu enjadi penyangga ekosistem dunia. Ekayaan berupa flora dan fauna sangat lengkap bahkan ada yang menjadi satu-satunya di dunia. Namun karena keinginan dan hasrat segelintir oang untuk memperkaya sendiri, hutan dieksploitasi secara liar dan tidak memperhatikan keselamatan dan kelestarian hutan. Berbagai pohon besar dan kecil ditebang melalui tebang pilih untuk diambil kayunya, yang dilakukan seara sistematis ketika terjadi pembukaan hutan untuk (PIR)Perkebunan Inti Rakyat) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) diberikan pada perusahaan-perusahaan perkebunan.
Hasil dari tebang habis hutan dikirim ke luar negeri masih dalam bentuk gelongdongan.pembalakan liar atau illegal logging menimbulkan kerusakan hutan secara luas akan selalu diikuti dengan bencana alam berupa banjir, polusi, dan kerusakan ekosistem.
b.    Penambangan Pasir Pantai Riau dan Kalimantan
Negara Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas yang terdiri dari pulau besar dan kecil yang berjumlah 17.500 pulau. Ketika kayu hutan sudah mulai berkurang dan penebangansudah di batasi, maka orang kemudian mengalihkan umber daya alam yang dieksploitasi untukdijual adalah hasilpenambangan pasir dan batu untuk diekspor ke Singapur untuk mereklamasi (mengeruk) pantai Singapur sehingga setiaap tahun tambah luas sepanjang 12 kilimeter ke tengah laut.
c.         Banjir Lumpur di Sidoarjo
Setahun yang lal, sebuah perusahaan pertambangan, Lapindo mengeksploitasi sumber daya alam berupa gas di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada saat pengeboran tersebut, keluarlah lumpur panas dari lubang-lubang sumur engebran. Lumpur panas yang keluar hamper mencapai 150.000 sampai 200.000 meter kubik setiap hari. Lumpur tersebut tidak dapat terkendali sehingga menggenangi dan menenggelamkan rumah, sekolah, tempat ibadah, makam, pasar, gedung elurahan, pabrik, tanaman, dam lainnya. Upaya yang sudah dilakukan untuk menanggulangi lumpur luapan lumpur tersebut.
1.    Dibuat tanggul untuk menampung lumpur
2.    Dilakukan pengeboran secara miring atau tidak vertical.
3.    Dibuatkan pipa saluran untuk mengalirkan ke sumgai terdekat dengan pompa air yang berkuatan besar.
4.    Dilakukan penyumbatan dngan rangkaian bola-bola beton.
5.    Dilakukan pembentukan tin nasional penaggulangan lumpur.

d.        Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Dalam Rumah Tangga
Keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam pembentukan kepribadian manusia. Asas-asas kekeluargaan yang dijadikan dasar pendidikan di dalam keluarga adalah cinta, kasih saying, kehangatan, keharmonisan, dan lain sbagainya. Tujuan utama pendidikan dalam keluarga adalah untuk meletakkan dasar-dasar kepribadian manusia. Dikatakan sebagai lembaga pendidikan pertama karena setiap orang lahir dalam lingkungan keluarga. Orang tua, terutama ibu adalah orang dewasa yang sangat dekat dengan anak. Hubungan batin antara orang tua dan anak sangat membentuk fondasi sangat kuat dalam menentukan karakter anak. Dikatakan utama karena pendidikan dan pembinaan kepribadian manusia.  

2.3     Pelanggaran Hukum dan HAM Berat
Sekalipun perangkat hukum dan HAM telah anyak dibuat, tetapi pelanggaran HAM berat masih saja terjadi. Pelanggaran HAM berat bisa dilakukan oleh siapa saja, dimana saja. Pelanggaran HAM berat sulit terungkap karena terkait dengan bukti-bukti formal maupun material sulit ditunjukkan. Sejak diberlakukannya UUD No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM maka ada niat baik dari bangsa Indonesia untuk mengungkap dan mengadili para pelaku pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat.
Menurut UU No. 26 tahun 2000 pelanggaran HAM adalah kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghamcurkan atau memusnahkan suatu kelompok bangsa rasa, etnik, atau agama dengan cara :
a.    Membunuh
b.    Mengakibatkan penderita fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
c.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
d.   Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pelanggaran Hukum dan HAM
Peningkatan pelanggaran hukum dan HAM tersebut disebabkan oleh beberapa factor yang sangat komplek.
Pertama factor internal, yaitu factor-faktor yang terdapat didalam para pelaku pelanggaran hukum dan HAM, misalnya factor seperti kejiwaan, psikologis, emosi para pelaku.
Factor kedua adalah factor eksternal yaitu factor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Factor eksternal tersbut dapat berupa : (a) perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum, (b) struktur social dan polotik yang memungkinkan terjadi pelanggaran hukum dan HAM. Misalnya, system patriaalkal menimbulkan alas an pembenaran untuk melakukan kekerasan jender dalam rumah tangga. System politik yang memberikan pembenaran melaakukan penangkapan dan hukuman kepada lawan politik yang dianggap melawan dan subversi pada Negara, (c) struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM, misalnya pencurian disertai pemberatan, perampokan, pembunuhan, penjarahan, dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
                   Pelanggaran hukum dan HAM  adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat mengahambat, menguragi dan membatasi, mencabut, dan atau merampas HAM orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia.
                   Jenis pelanggaran HAM ringan antara lain adalah: melanggar lalu lintas, menyerobot antrian, kekerasan terhadap anak yang tidak menyebabkan cidera pada anak dan lain sebagainya.
                   Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu kelompok bangsa atau ras, etnis, dan agama dengan cara : (a) membunuh anggota kelompok, (b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental terhadap anggota, (memindakan secara paksa anak-anak dari suatu kelompo ke kelomo lain.
                   Kejahatan kemanusian adalah suatu tidakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap penduduk sipil dengan cara : (a) pembunuhan, (b) pemusnahan, (c) pembudakan.
                   Factor pemyebab pelanggaran hukum dan HAM adalah factor internal dan eksternal. Factor internal berupa keadaan yang ada di dalam diri pelaku pelanggaran hukum dan HAM seperti kejiwaan, kesadaran, emosional, tidak tahan godaann dan ujian. Factor eksternal di laur berupa struktur social politik, perangka hukum, struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan social, lingkungan fisik, dan perkembangan teknologi.

3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


1 komentar:

  1. tulisan ini di tulis oleh Desi Ratnasari yang penyanyi dan sekarang jadi anggota DPR Itu? atau Desi Ratna Sari yang lain?

    BalasHapus